SIARAN PERS
Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha).
PDSKJI berharap proses investigasi yang saat ini dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan pihak berwenang dapat berlangsung secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan.
Ketua PDSKJI, dr. Agung Frijanto, Sp.KJ(K), M.H., mengatakan bahwa organisasi profesi sangat menyesalkan apabila benar terjadi tindakan intimidasi terhadap tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugasnya.
"Setiap tenaga kesehatan berhak bekerja dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari intimidasi maupun kekerasan dalam bentuk apa pun. Jika dugaan tersebut terbukti, tentu hal itu tidak dapat dibenarkan dan harus menjadi perhatian serius semua pihak," ujarnya.
Menurut dr. Agung, peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa kesehatan mental tenaga kesehatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keselamatan kerja dan mutu pelayanan kesehatan. Profesi tenaga kesehatan memiliki tuntutan yang tinggi, baik secara fisik maupun emosional, sehingga memerlukan sistem perlindungan dan dukungan psikologis yang memadai.
"Tenaga kesehatan setiap hari dihadapkan pada situasi kritis, pengambilan keputusan yang cepat, serta tekanan emosional yang besar. Karena itu, kesehatan mental mereka harus menjadi prioritas, sama pentingnya dengan keselamatan fisik di tempat kerja," katanya.
Lebih lanjut, dr. Agung menegaskan bahwa bunuh diri merupakan fenomena yang kompleks dan multifaktorial sehingga tidak dapat dijelaskan hanya oleh satu penyebab. Namun demikian, pengalaman tekanan psikologis, konflik, maupun peristiwa traumatis merupakan faktor risiko yang perlu dikenali dan ditangani sedini mungkin.
"Yang terpenting adalah membangun sistem deteksi dini. Kita perlu mengenali tanda-tanda seseorang sedang mengalami tekanan psikologis berat atau memiliki risiko bunuh diri, kemudian memastikan ia segera mendapatkan bantuan profesional.
Upaya pencegahan selalu lebih baik daripada penanganan ketika krisis sudah terjadi," jelasnya.
PDSKJI merekomendasikan agar seluruh fasilitas pelayanan kesehatan memperkuat sistem perlindungan tenaga kesehatan dari intimidasi dan kekerasan, menyediakan layanan dukungan kesehatan mental, serta menerapkan skrining dan deteksi dini risiko bunuh diri pada tenaga kesehatan yang mengalami tekanan psikologis.
PDSKJI juga mengajak media massa dan masyarakat untuk memberitakan peristiwa ini secara bertanggung jawab, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, menghindari spekulasi, serta tidak menyajikan pemberitaan yang sensasional mengenai bunuh diri.
"Peristiwa ini hendaknya menjadi momentum bagi kita semua untuk membangun lingkungan kerja yang lebih aman secara fisik maupun psikologis. Melindungi kesehatan mental tenaga kesehatan pada akhirnya adalah bagian dari upaya melindungi keselamatan pasien dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia," tutup dr. Agung.
Baca SIARAN PERS (Klik disini untuk akses dokumen)
